VISI DAN MISI GERAKAN PRAMUKA
GUDEB SMKN1 ANGKOLA TIMUR
VISI.
" Meningkatkan Pengetahuan Kepramukaan untuk Membentuk Karakter Siswa yang Bermoral, Berdisiplin dan Berkarya."
MISI
1. Melaksanakan Latihan Kepramukaan secara terjadwal
2. Menyeleksi dan melantik calon anggota Pramuka yang memenuhi syarat
3. Aktif mengikuti kegiatan kepramukaan di Tabagsel dan Sumatra Utara
TUJUAN
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum siswa siswi SMKN1 Angkola Timur guna mengembangkan Mental, Moral, Spritual, Emosional, Sosial, Intelektual dan fisiknya sehingga menjadi manusia yang berkpribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang :
1. Beriman dan bertaqwa kepada TYME, Kuat Mental, Emosional dan bermoral tinggi.
2. Tinggi kecerdasan dan Mutu Keterampilan
3. Kuat dan Sehat Jasmani
MOTTO.
Satya Kudharmakan, Dharma Kubaktikan.
AD/ART PRAMUKA SMKN 1 ANGKOLA TIMUR
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Angkola Timur.
Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Angkola Timur.
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
PASAL
1
SYARAT
MENJADI ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA AMBALAN
1.
Anggota harus siswa siswi SMK Negeri 1 Angkola
Timur.
2. Setiap anggota
harus memiliki niat yang di anggap baik oleh agama serta sesuai dengan kode
kehormatan Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Angkola Timur.
3. Setiap anggota
harus memiliki tujuan yang bulat untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka Ambalan
SMK Negeri 1 Angkola Timur.
4. Setiap anggota
harus bertekad untuk bertanggung jawab sebagai anggota Gerakan Pramuka Ambalan
SMK Negeri 1 Angkola Timur.
5. Setiap anggota
harus patuh pada AD_ART Gerakan Pramuka dan Adat Istiadat Gerakan Pramuka
Ambalan SMK Negeri 1 Angkola Timur.
6.
Selama masa calon, calon anggota harus patuh
dan taat kepada kakak senior yang telah dilantik.
PASAL
2
CARA
PEREKRUTAN ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 ANGKOLA TIMUR ADALAH
1.
Memenuhi syarat syarat seperti yang tercantum
pada pasal 1.
2. Diadakan perkemahan
pelantikan yang diatur oleh rapat anggota.
3.
Jika peserta dinyatakan lulus,peserta harus
bersedia mengikuti segala peraturan pada organisasi.
PASAL 3
SISTEM PENGUKUHAN ANGGOTA
Pengukuhan anggota gerakan pramuka ambalan penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur dilakukan sesuai dengan rapat/musyawarah baik dengan cara:
1.
Telah mendapatkan kesepakatan atau lulus
seleksi sesuai yang tercantum didalam pasal2
2.
Dikukuhkan melalui upacara dalam adat amabalan
3.
Dikukuhkan melalui suatu perkemahan baik persami
maupun dilakukan perkemahan 2 siang 3 malam serta dilantik.
4.
Mendaftar
dan mengisi formulir anggota pramuka
PASAL 4
HAK ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 ANGKOLA
TIMUR
1.
Mengikuti rapat anggota/musyawarah yang
diselengarakan oleh pengurus dan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan hak
suara.
2.
Memberikan sumbangan pemikiran atau gagasan
untuk membangun bagi kemajuan di dalam organisasi gerakan pramuka ambalan
penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur.
3.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus ambalan.
PASAL 5
KEWAJIBAN ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 ANGKOLA
TIMUR
1.
Menaati dan melaksanakan keputusan dan tata
tertib dalam organisasi ambalan penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur.
2.
Menjaga nama baik organisasi ambalan penegak
SMK Negeri 1 Angkola Timur serta diri sendiri maupun keluarga.
3.
Mengikuti setiap rapat yang diadakan dan jika
tidak dapat hadir diharuskan meminta ijin dari pengurus.
BAB
II
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PASAL 6
SANKSI
ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 ANGKOLA TIMUR
1.
Sanksi diberikan kepada anggota yang tidak
dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana terdapat di dalam pasal 4
2.
Sanksi diberikan oleh pengurus ambalan penegak
SMK Negeri 1 Angkola Timur.
3.
Sanksi antara lain:
i.
membersihkan gudang pramuka SMK Negeri 1 Angkola Timur
ii. Membersihkan kawasan SMK Negeri 1 Angkola
Timur
iii. DLL,ditentukan sesuai kesalahan
PASAL 7
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 ANGKOLA TIMUR
1.
Mengajukan permintaan berhenti secara tertulis
2.
Di berhentikan sebagai anggota karena melanggar
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga
3.
Diberhentikan sebagi anggota karena terlibat
dalam pelanggaran hukum.
4. Pemberhentiaan
dapat bersifat sementara atau tetap.
5.
Pemberhentiaan anggota tersebut dilaksanakan
dalam rapat pengurus, lengkap atau dihadiri oleh sekurang-kurangnya 75% dari
jumlah anggota.
BAB III
KAMABIGUS, PEMBINA DAN PEMBANTU PEMBINA
KAMABIGUS, PEMBINA DAN PEMBANTU PEMBINA
PASAL 8
KAMABIGUS
Yang menjadi Kamabigus Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Angkola Timur
PASAL 9
PEMBINA DAN PEMBANTU PEMBINA
1.
Dalam menjalankan kegiatan kepramukaan, Ambalan
Penegak di dampingi oleh Pembina Putera dan Pembina Puteri Sebagai wakil
dari Pembina Putra serta dibantu oleh beberapa kepala bidang.
2.
Pelaksanaan Pembinaan dilaksanakan dengan
menggunakan Sistem Among
3.
Pembantu Pembina adalah alumni atau senior yang
dianggap mampu membantu tugas pembina
BAB IV
KEPEPENGURUSAN/DEWAN AMBALAN
KEPEPENGURUSAN/DEWAN AMBALAN
PASAL 10
DEWAN
AMBALAN
1.
Pengurus Dewan Ambalan dipilih oleh semua
anggota melalui Musyawarah Ambalan
2.
Masa jabatan Dewan Ambalan dalam satu periode
adalah satu tahun
3.
Setiap anggota berhak mencalonkan diri/ dicalonkan
menjadi Dewan Ambalan
4.
Dewan Ambalan terdiri atas : Pradana Putera dan
Pradana Puteri , Krani(Sekertaris), Juru uang (Bendahara) , Pemangku Adat dan
anggota.
PASAL 11
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN AMBALAN
1.
Pradana bertanggung jawab penuh atas semua
kegiatan dan merupakan penanggung jawab utama Dewan Ambalan
2.
Pemangku Adat bertanggung jawab menjaga Adat
Istiadat Gerakan Pramuka Pangkalan SMK Negeri 1 Angkola Timur
3.
Krani bertugas dalam membantu Pradana dalam hal
administrasi Dewan Ambalan
4.
Juru uang bertugas mengkoordinir semua yang
berhubungan dengan keuangan Ambalan
5.
Setiap Wakil dari poin 1,2,3,4 bertugas
membantu apabila yang bersangkutan tidak hadir dan membantu dalam menjalankan
tugas masing-masing
PASAL 12
PERGANTIAN
PENGURUS
1.
Pergantian pengurus di dalam Gerakan Paramuka
Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur dapat dilakkan apabila :
a. Dipecat secara tidak hormat.
b. Tersangkut dalam tindak pidana.
c. Mengajukan permohonan pengunduran diri
a. Dipecat secara tidak hormat.
b. Tersangkut dalam tindak pidana.
c. Mengajukan permohonan pengunduran diri
2.
Pergantian pengurus dilakukan melalui rapat/musyawrah
luar biasa dan dihadiri 75% anggota sesuai dengan peraturan di dalam organisasi
Gerakan Pramuka Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur.
BAB IV
KEUANGAN/PENDANAAN
KEUANGAN/PENDANAAN
PASAL 13
KEUANGAN
Sumber keuangan dari pada Gerakan Pramuka
Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur berasal dari:
1. Iuran anggota
2. Sumbangan dari anggota dan pihak ketiga yang tidak mengikat.
3. Pendapatan lain yang sah dan halal.
1. Iuran anggota
2. Sumbangan dari anggota dan pihak ketiga yang tidak mengikat.
3. Pendapatan lain yang sah dan halal.
BAB V
PENUTUP
PASAL 14
PENUTUP
1.
Hal hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah
Tangga (ART) ini diatur sesuai dengan kewenangan pengurus Gerakan Pramuka
Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur.
2. Anggaran Rumah
Tangga (ART) hanya dapat diubah oleh rapat pengurus lengkap dan dihadiri oleh
anggota Gerakan Pramuka Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur dengan
jumlah anggota minimal 75% anggota
3.
Anggaran rumah tanggal (ART) berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Angkola Timur 11 November 2011
Penyusun,
Dewan Rapat Ambalan 11 November 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar