SMKN1 Angkola Timur..... SMKnya Orang Bisa...

Selasa, 24 Maret 2015

VISI DAN MISI GERAKAN PRAMUKA
GUDEB SMKN1 ANGKOLA TIMUR

VISI.
" Meningkatkan Pengetahuan Kepramukaan untuk Membentuk Karakter Siswa yang Bermoral, Berdisiplin dan Berkarya."

MISI
1. Melaksanakan Latihan Kepramukaan secara terjadwal
2. Menyeleksi dan melantik calon anggota Pramuka yang memenuhi syarat
3. Aktif mengikuti kegiatan kepramukaan di Tabagsel dan Sumatra Utara

TUJUAN
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum siswa siswi SMKN1 Angkola Timur guna mengembangkan Mental, Moral, Spritual, Emosional, Sosial, Intelektual dan fisiknya sehingga menjadi manusia yang berkpribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang :
1. Beriman dan bertaqwa kepada TYME, Kuat Mental,  Emosional dan bermoral tinggi.
2. Tinggi kecerdasan dan Mutu Keterampilan
3. Kuat dan Sehat Jasmani

MOTTO.
Satya Kudharmakan, Dharma Kubaktikan.




AD/ART PRAMUKA SMKN 1 ANGKOLA TIMUR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Angkola Timur.

BAB I
KEANGGOTAAN


PASAL 1
SYARAT MENJADI ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA AMBALAN

1.      Anggota harus siswa siswi SMK Negeri 1 Angkola Timur.
2.      Setiap anggota harus memiliki niat yang di anggap baik oleh agama serta sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Angkola Timur.
3.      Setiap anggota harus memiliki tujuan yang bulat untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Angkola Timur.
4.      Setiap anggota harus bertekad untuk bertanggung jawab sebagai anggota Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Angkola Timur.
5.      Setiap anggota harus patuh pada AD_ART Gerakan Pramuka dan Adat Istiadat Gerakan Pramuka Ambalan SMK Negeri 1 Angkola Timur.
6.      Selama masa calon, calon anggota harus patuh dan taat kepada kakak senior yang telah dilantik.
PASAL 2
CARA PEREKRUTAN ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 ANGKOLA TIMUR ADALAH


1.      Memenuhi syarat syarat seperti yang tercantum pada pasal 1.
2.      Diadakan perkemahan pelantikan yang diatur oleh rapat anggota.
3.      Jika peserta dinyatakan lulus,peserta harus bersedia mengikuti segala peraturan pada organisasi.



PASAL 3
SISTEM PENGUKUHAN ANGGOTA

Pengukuhan anggota gerakan pramuka ambalan penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur dilakukan sesuai dengan rapat/musyawarah baik dengan cara:
1.      Telah mendapatkan kesepakatan atau lulus seleksi sesuai yang tercantum didalam pasal2
2.      Dikukuhkan melalui upacara dalam adat amabalan

3.      Dikukuhkan melalui suatu perkemahan baik persami maupun dilakukan perkemahan 2 siang 3 malam serta dilantik.
4.      Mendaftar  dan mengisi formulir anggota pramuka


PASAL 4
HAK ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 ANGKOLA TIMUR

1.      Mengikuti rapat anggota/musyawarah yang diselengarakan oleh pengurus dan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan hak suara.
2.      Memberikan sumbangan pemikiran atau gagasan untuk membangun bagi kemajuan di dalam organisasi gerakan pramuka ambalan penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur.
3.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus ambalan.

PASAL 5
KEWAJIBAN ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 ANGKOLA TIMUR

1.      Menaati dan melaksanakan keputusan dan tata tertib dalam organisasi ambalan penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur.
2.      Menjaga nama baik organisasi ambalan penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur serta diri sendiri maupun keluarga.
3.      Mengikuti setiap rapat yang diadakan dan jika tidak dapat hadir diharuskan meminta ijin dari pengurus.


BAB II
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN  ANGGOTA

PASAL 6
SANKSI ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 ANGKOLA TIMUR

1.      Sanksi diberikan kepada anggota yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana terdapat di dalam pasal 4
2.      Sanksi diberikan oleh pengurus ambalan penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur.
3.      Sanksi antara lain:
                                                 i.      membersihkan gudang pramuka SMK Negeri 1 Angkola Timur
                                                ii.      Membersihkan kawasan SMK Negeri 1 Angkola Timur
                                              iii.      DLL,ditentukan sesuai kesalahan


PASAL 7
PEMBERHENTIAN ANGGOTA AMBALAN PENEGAK SMK NEGERI 1 ANGKOLA TIMUR

1.      Mengajukan permintaan berhenti secara tertulis
2.      Di berhentikan sebagai anggota karena melanggar Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga

3.      Diberhentikan sebagi anggota karena terlibat dalam pelanggaran hukum.
4.      Pemberhentiaan dapat bersifat sementara atau tetap.
5.      Pemberhentiaan anggota tersebut dilaksanakan dalam rapat pengurus, lengkap atau dihadiri oleh sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota.



BAB III
KAMABIGUS, PEMBINA DAN PEMBANTU PEMBINA

PASAL 8
KAMABIGUS

Yang menjadi Kamabigus Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Angkola Timur

PASAL 9
PEMBINA DAN PEMBANTU PEMBINA

1.      Dalam menjalankan kegiatan kepramukaan, Ambalan Penegak di dampingi oleh  Pembina Putera dan Pembina Puteri Sebagai wakil dari Pembina Putra serta dibantu oleh beberapa kepala bidang.
2.      Pelaksanaan Pembinaan dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Among
3.      Pembantu Pembina adalah alumni atau senior yang dianggap mampu membantu tugas pembina




BAB IV
KEPEPENGURUSAN/DEWAN AMBALAN

PASAL 10
DEWAN AMBALAN

1.      Pengurus Dewan Ambalan dipilih oleh semua anggota melalui Musyawarah Ambalan
2.      Masa jabatan Dewan Ambalan dalam satu periode adalah satu tahun
3.      Setiap anggota berhak mencalonkan diri/ dicalonkan menjadi Dewan Ambalan
4.      Dewan Ambalan terdiri atas : Pradana Putera dan Pradana Puteri , Krani(Sekertaris), Juru uang (Bendahara) , Pemangku Adat dan anggota.







PASAL 11
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN AMBALAN

1.      Pradana bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan dan merupakan penanggung jawab utama Dewan Ambalan
2.      Pemangku Adat bertanggung jawab menjaga Adat Istiadat Gerakan Pramuka Pangkalan SMK Negeri 1 Angkola Timur
3.      Krani bertugas dalam membantu Pradana dalam hal administrasi Dewan Ambalan
4.      Juru uang bertugas mengkoordinir semua yang berhubungan dengan keuangan Ambalan
5.      Setiap Wakil dari poin 1,2,3,4 bertugas membantu apabila yang bersangkutan tidak hadir dan membantu dalam menjalankan tugas masing-masing


PASAL 12
PERGANTIAN PENGURUS

1.      Pergantian pengurus di dalam Gerakan Paramuka Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur dapat dilakkan apabila :
a. Dipecat secara tidak hormat.
b. Tersangkut dalam tindak pidana.
c. Mengajukan permohonan pengunduran diri
2.      Pergantian pengurus dilakukan melalui rapat/musyawrah luar biasa dan dihadiri 75% anggota sesuai dengan peraturan di dalam organisasi Gerakan Pramuka Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur.



BAB IV
KEUANGAN/PENDANAAN

PASAL 13
KEUANGAN

Sumber keuangan dari pada Gerakan Pramuka Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur berasal dari:
1. Iuran anggota
2. Sumbangan dari anggota dan pihak ketiga yang tidak mengikat.
3. Pendapatan lain yang sah dan halal.







BAB V
PENUTUP

PASAL 14
PENUTUP

1.      Hal hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini diatur sesuai dengan kewenangan pengurus Gerakan Pramuka Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur.
2.      Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat diubah oleh rapat pengurus lengkap dan dihadiri oleh anggota Gerakan Pramuka Ambalan Penegak SMK Negeri 1 Angkola Timur dengan jumlah anggota minimal 75% anggota
3.      Anggaran rumah tanggal (ART) berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Angkola Timur 11 November 2011
Penyusun,
Dewan Rapat Ambalan 11 November 2011
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar